Legalitas Usaha
Jualan Kue atau Makanan PO Perlu Izin PIRT Gak? Ini Aturan SPP-IRT Terbaru
Menurut Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, kewajiban punya SPP-IRT (yang sering disebut PIRT) dikecualikan untuk pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah. Jadi kue basah, nasi kotak, atau makanan PO yang dibuat sesuai pesanan dan harus dimakan dalam beberapa hari umumnya tidak wajib PIRT. Sebaliknya, produk kemasan yang tahan 7 hari atau lebih di suhu ruang, misalnya kue kering, keripik, atau sambal botol, wajib SPP-IRT kalau diproduksi di rumah. Frozen food tidak bisa memakai SPP-IRT dan pada umumnya perlu izin edar BPOM.
Pertanyaan "jualan kue PO harus ada PIRT-nya gak?" muncul hampir di setiap komunitas penjual makanan rumahan. Jawabannya bergantung pada jenis produk dan umur simpannya, bukan pada cara jualannya (PO atau stok siap). Artikel ini merangkum aturan yang berlaku dan kapan kamu perlu mulai mengurusnya.
Apa itu SPP-IRT (PIRT)?
SPP-IRT adalah sertifikat untuk pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga pangan (IRTP) supaya boleh diedarkan, dan nomornya dicantumkan di label kemasan (dikenal sebagai nomor P-IRT). Aturan terbarunya adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang berlaku sejak 16 Februari 2024 dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. SPP-IRT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang. Pengajuannya kini dilakukan secara online lewat OSS yang terhubung dengan sistem SPP-IRT BPOM.
Produk yang dikecualikan dari kewajiban SPP-IRT
- Pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, misalnya kue basah, bolu krim, roti tanpa pengawet, puding, atau lauk yang dibuat sesuai pesanan.
- Pangan siap saji, seperti nasi kotak, makanan katering, atau makanan yang langsung disantap.
- Pangan yang belum diolah yang bisa dikonsumsi langsung atau jadi bahan baku, misalnya buah segar.
Pengecualian ini berarti kamu tidak wajib mengurus SPP-IRT untuk produk tersebut. Kewajiban menjaga kebersihan dan keamanan pangan tetap berlaku, dan aturan lain seperti NIB dan sertifikat halal tetap perlu dicek tersendiri.
Contoh: produk PO mana yang perlu PIRT?
| Produk | Umur simpan kira-kira | SPP-IRT |
|---|---|---|
| Bolu, brownies basah, kue ulang tahun | Kurang dari 7 hari | Tidak wajib (dikecualikan) |
| Nasi kotak, katering harian | Siap saji | Tidak wajib (dikecualikan) |
| Kue kering dalam toples | Biasanya beberapa minggu | Wajib |
| Keripik, rempeyek, camilan kemasan | Beberapa minggu sampai bulan | Wajib |
| Sambal botol, selai | Tergantung proses; sering lebih dari 7 hari | Umumnya wajib, kecuali termasuk pangan yang tidak boleh SPP-IRT |
| Frozen food (dimsum, nugget, risol beku) | Disimpan beku | Tidak bisa SPP-IRT; lihat bagian frozen food |
Umur simpan pada tabel hanya perkiraan umum. Yang menentukan adalah umur simpan produkmu sendiri, sesuai bahan, cara membuat, dan kemasannya. Kalau ragu, tanyakan ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat yang menangani SPP-IRT.
Bagaimana dengan frozen food?
Pangan yang harus disimpan beku tidak termasuk jenis pangan yang bisa mendapat SPP-IRT. Menurut penjelasan BPOM, frozen food dengan umur simpan 7 hari atau lebih yang diproduksi massal wajib punya izin edar BPOM. Pengecualian diberikan untuk pangan siap saji yang hanya disimpan beku sementara selama pengiriman, umur simpannya kurang dari 7 hari, dan dibuat berdasarkan pesanan. Kalau kamu berjualan frozen food dalam jumlah besar dengan stok, siapkan pengurusan izin edar BPOM.
Jenis pangan yang tidak bisa memakai SPP-IRT
- Pangan yang disterilkan secara komersial atau dipasteurisasi.
- Pangan yang memerlukan penyimpanan beku, serta pangan olahan asal hewan yang harus disimpan dingin atau beku.
- Pangan untuk kebutuhan khusus, seperti makanan pendamping ASI, formula bayi, dan pangan diet khusus.
Produk-produk ini perlu jalur izin edar BPOM, bukan SPP-IRT.
PIRT, NIB, dan halal: bedanya apa?
| Izin | Untuk apa | Kapan dibutuhkan |
|---|---|---|
| NIB | Identitas berusaha dari OSS | Dasar untuk hampir semua perizinan usaha, termasuk SPP-IRT |
| SPP-IRT (P-IRT) | Izin edar pangan olahan produksi rumahan | Produk kemasan dengan umur simpan 7 hari atau lebih |
| Sertifikat halal | Jaminan kehalalan produk | Mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang berlaku |
Langkah pertamanya hampir selalu sama: punya NIB dulu. Panduannya ada di cara daftar NIB UMKM lewat OSS. Untuk kehalalan produk, baca aturan wajib sertifikat halal untuk UMKM.
Gambaran langkah mengurus SPP-IRT
- Punya NIB dengan kegiatan usaha produksi pangan olahan yang sesuai.
- Ajukan SPP-IRT secara online lewat OSS, yang terhubung ke sistem SPP-IRT BPOM.
- Ikuti penyuluhan keamanan pangan sesuai ketentuan untuk penanggung jawab produksi.
- Siapkan sarana produksi dan label yang memenuhi ketentuan, karena keduanya ikut diperiksa.
- Cantumkan nomor P-IRT di label setelah sertifikat terbit, dan catat tanggal berakhirnya supaya bisa diperpanjang tepat waktu.
Rincian persyaratan dan jadwal penyuluhan bisa berbeda antar daerah, jadi cek ke dinas kesehatan kabupaten/kota tempat usahamu berada.
Apa pun izinnya, pembeli tetap menilai dari kerapian dan kejelasan informasi produk. Di Taraf Usaha, setiap menu di halaman toko bisa diberi deskripsi, misalnya cara penyimpanan dan berapa lama produk tahan, sehingga pembeli tahu sejak awal bahwa kue basahmu harus disimpan di kulkas atau habis dalam dua hari. Baca juga cara membuka sistem pre-order.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah jualan kue basah sistem PO wajib PIRT?
Umumnya tidak. Peraturan BPOM 4/2024 mengecualikan pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari dan pangan siap saji dari kewajiban SPP-IRT. Kue basah yang dibuat sesuai pesanan biasanya masuk kategori ini.
Produk apa yang wajib punya SPP-IRT?
Pangan olahan produksi rumah tangga yang dikemas dan memiliki umur simpan 7 hari atau lebih di suhu ruang, misalnya kue kering, keripik, dan camilan kemasan, selama jenis pangannya diizinkan untuk SPP-IRT.
Apakah frozen food bisa pakai PIRT?
Tidak. Pangan yang memerlukan penyimpanan beku tidak termasuk jenis pangan yang bisa mendapat SPP-IRT. Frozen food dengan umur simpan 7 hari atau lebih yang diproduksi massal wajib punya izin edar BPOM.
Berapa lama SPP-IRT berlaku?
SPP-IRT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sumber
- Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga — Badan Pengawas Obat dan Makanan (16 Februari 2024)
- Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 — JDIH BPK
- Penjelasan Badan POM RI tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku — Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Jenis Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Mengurus SPP-IRT — Loka POM Indramayu (BPOM)
Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.