Wajib Sertifikat Halal UMKM 18 Oktober 2026: Siapa yang Kena dan Cara Daftar Gratis — Blog Taraf
Coba Taraf

Legalitas Usaha

Wajib Sertifikat Halal UMKM 18 Oktober 2026: Siapa yang Kena dan Cara Daftar Gratis

Tim Redaksi Taraf · · 5 menit baca · 6 sumber

Jawaban singkat

Menurut Pasal 160 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan wajib halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil (UMK) berakhir 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal. Kepala BPJPH menegaskan di depan Komisi VIII DPR pada 10 Juni 2026: "Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026." UMK yang memenuhi kriteria bisa mengurusnya gratis lewat program SEHATI 2026 di ptsp.halal.go.id.

Dari mana tanggal 18 Oktober 2026?

Kewajiban sertifikat halal berasal dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan penahapannya diatur di PP Nomor 42 Tahun 2024 (pengganti PP Nomor 39 Tahun 2021). Awalnya, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Pada Mei 2024 pemerintah memutuskan menunda kewajiban itu khusus untuk UMK sampai Oktober 2026, supaya pelaku usaha kecil punya waktu mengurus NIB dan sertifikat halalnya.

Pelaku usahaBatas akhir penahapanWajib bersertifikat mulai
Usaha menengah & besar17 Oktober 202418 Oktober 2024
Usaha mikro & kecil (UMK)17 Oktober 202618 Oktober 2026
Produk luar negeri (impor)Ditetapkan Menteri, paling lambat 17 Oktober 2026Sesuai penetapan Menteri

Produk apa saja yang kena?

Untuk warung, kedai, dan usaha kuliner rumahan, yang paling relevan adalah produk makanan dan minuman. Menurut BPJPH, cakupan wajib halal mulai 18 Oktober 2026 lebih luas dari itu, yaitu:

  • produk makanan dan minuman;
  • hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
  • kosmetik;
  • produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
  • obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
  • bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman;
  • barang gunaan, misalnya sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Kalau belum bersertifikat, sanksinya apa?

Pengawasan wajib halal dilakukan oleh Pengawas Jaminan Produk Halal dari BPJPH. Saat masa penahapan usaha menengah dan besar berakhir pada Oktober 2024, BPJPH menjelaskan alurnya: pengawas mendata pelaku usaha yang diduga belum bersertifikat sambil mengimbau mereka segera mendaftar, lalu BPJPH mengkaji dugaan pelanggaran sebelum memutuskan sanksi.

Menurut Kepala BPJPH saat itu, sanksinya berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran. Penutupan usaha disebut untuk produk yang disajikan langsung, seperti restoran, rumah makan, dan kafe, skala menengah dan besar. Jadi langkah paling aman untuk UMK adalah mendaftar sekarang, bukan menunggu didatangi pengawas.

Sertifikat halal gratis: program SEHATI 2026

Pada 2 Januari 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK lewat program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Skemanya self declare: pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya, lalu diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Menurut BPJPH, UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun dari pengajuan sampai sertifikat terbit, dan jumlah pendamping P3H saat itu lebih dari 111 ribu orang di seluruh Indonesia.

Kriteria pesertanya mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Yang paling penting untuk usaha kuliner kecil:

  • Punya NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, cukup dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet.
  • Bahan yang dipakai sudah dipastikan kehalalannya, dan tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  • Produk tidak mengandung hewan sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal. Kalau pakai daging giling, gilingnya di jasa penggilingan bersertifikat halal atau menggiling sendiri.
  • Proses produksi sederhana: manual atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik), dan pengawetannya tidak menggabungkan lebih dari satu metode.
  • Lokasi, tempat, dan alat produksinya terpisah dari proses produk yang tidak halal.
  • Tidak memakai bahan berbahaya, dan jenis produknya termasuk daftar yang boleh self declare.

Kalau produkmu tidak memenuhi kriteria self declare — misalnya prosesnya sudah seperti pabrik, atau jenis produknya tidak termasuk daftar — sertifikasinya lewat jalur reguler dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tidak termasuk program SEHATI.

Langkah daftar sertifikat halal gratis

  1. Pastikan NIB sudah ada. Kalau belum, ikuti cara daftar NIB UMKM di OSS. Gratis dan bisa dari HP.
  2. Kumpulkan data bahan. Tulis semua bahan per produk, lengkap dengan merek dan tempat belinya. Simpan nota pembelian daging, ayam, atau bahan lain dari pemasok yang sudah bersertifikat halal.
  3. Daftar di SIHALAL lewat ptsp.halal.go.id, lalu pilih pengajuan self declare.
  4. Lengkapi dokumen: surat permohonan, surat pernyataan self declare, ikrar kehalalan produk dan bahan, penyelia halal, daftar bahan, proses pengolahan, nama dan foto produk, serta Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
  5. Verifikasi oleh Pendamping PPH. Pendamping akan memeriksa bahan dan proses produksimu. Setelah itu pengajuan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal sebelum sertifikat terbit.

Dengan batas waktu yang tinggal hitungan minggu, mulailah dari langkah 1 dan 2 hari ini juga. Dua langkah itu yang biasanya paling lama.

Di Taraf Usaha, belanja bahan bisa dicatat sekaligus dengan foto notanya. Arsip nota itu memudahkanmu menunjukkan dari mana bahan dibeli saat mengisi daftar bahan dan ketika didatangi pendamping.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kapan batas akhir wajib sertifikat halal untuk UMKM?

Masa penahapan untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil berakhir 17 Oktober 2026, sesuai Pasal 160 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2024. Mulai 18 Oktober 2026, produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal.

Apakah wajib halal Oktober 2026 akan ditunda lagi?

Per September 2026, tidak. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 10 Juni 2026, Kepala BPJPH menegaskan "Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026."

Berapa biaya sertifikat halal untuk UMKM?

Gratis lewat program SEHATI 2026 untuk UMK yang memenuhi kriteria self declare, misalnya punya NIB skala mikro/kecil, hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dan proses produksi sederhana. Kuotanya 1,35 juta sertifikat untuk tahun 2026.

Daftar sertifikat halal gratis di mana?

Di SIHALAL, lewat situs ptsp.halal.go.id, dengan memilih pengajuan self declare. Syarat utamanya punya NIB lebih dulu.

Sumber

  1. BPJPH: 17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal, Bagaimana dengan Produk Luar Negeri? — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (21 Oktober 2024)
  2. Raker dengan DPR, Kepala BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Sesuai Tahapan — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (10 Juni 2026)
  3. Ini Kriteria Pelaku UMK yang dapat Mengajukan Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026 — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Januari 2026)
  4. Kabar Gembira, BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi UMK — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (2 Januari 2026)
  5. Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Oktober 2024)
  6. Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (16 Mei 2024)

Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.

Baca juga

Cara Daftar NIB untuk UMKM di OSS: Syarat, Langkah, dan Manfaatnya (Gratis)Template Chat PO di WhatsApp: Format Order, Konfirmasi, sampai Pengingat AmbilAturan Pembayaran PO: DP atau Lunas di Depan, dan Batas Waktu Bayar