Cara Daftar NIB untuk UMKM di OSS: Syarat, Langkah, dan Manfaatnya (Gratis) — Blog Taraf
Coba Taraf

Legalitas Usaha

Cara Daftar NIB untuk UMKM di OSS: Syarat, Langkah, dan Manfaatnya (Gratis)

Tim Redaksi Taraf · · 4 menit baca · 4 sumber

Jawaban singkat

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS di oss.go.id, dan gratis untuk usaha mikro dan kecil. Untuk usaha perorangan, syarat utamanya KTP elektronik dengan NIK yang valid, email, nomor HP, data usaha, dan kode KBLI. Untuk usaha mikro dan kecil berisiko rendah — seperti kebanyakan warung dan kedai — NIB bisa terbit hari itu juga dan berlaku sebagai perizinan tunggal.

Banyak pemilik warung dan kedai merasa "izin usaha" itu rumit dan mahal. Untuk usaha kecil berisiko rendah, kenyataannya jauh lebih sederhana: pendaftarannya online, tidak dipungut biaya, dan bisa diselesaikan sendiri dari HP atau laptop. Panduan ini merangkum langkahnya per September 2026.

Aturan perizinan bisa berubah dan tampilan OSS bisa diperbarui. Selalu ikuti petunjuk resmi di oss.go.id, atau tanyakan ke DPMPTSP (dinas perizinan) di kabupaten/kotamu.

Apa itu NIB dan kenapa berguna?

NIB adalah nomor identitas pelaku usaha dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan pelaksanaannya kini ada di PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP 5/2021. Untuk usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah, NIB berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas usaha. Manfaat yang paling terasa bagi usaha kecil:

  • Syarat umum untuk pembiayaan resmi. Bank dan lembaga pembiayaan, termasuk penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), umumnya mempertimbangkan legalitas usaha.
  • Pintu ke sertifikasi lain, misalnya sertifikasi halal jalur pernyataan mandiri (self declare) untuk usaha makanan dan minuman, dan izin produksi pangan rumahan (SPP-IRT) untuk produk olahan berkemasan.
  • Syarat kerja sama dengan pihak lain, seperti pengadaan, program pemerintah, sebagian platform penjualan, dan pameran.
  • Kepercayaan pembeli dan pemasok, karena usahamu tercatat resmi.

Syarat membuat NIB perorangan

  • KTP elektronik dengan NIK yang sudah tervalidasi di Dukcapil.
  • Email aktif dan nomor HP untuk membuat akun OSS.
  • Data usaha: nama usaha, alamat lokasi usaha, perkiraan modal, dan jumlah tenaga kerja.
  • Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahamu.
  • NPWP dianjurkan, tapi tidak selalu wajib di tahap awal untuk perorangan.

Langkah membuat NIB di OSS

  1. Buka oss.go.id, lalu buat akun baru. Pilih jenis pelaku usaha perseorangan dan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
  2. Verifikasi akun lewat email, lalu masuk dan lengkapi data diri sesuai KTP.
  3. Pilih menu untuk membuat perizinan berusaha baru, lalu isi data usaha: nama usaha, lokasi, modal, dan tenaga kerja.
  4. Pilih KBLI. Cari dengan kata kunci kegiatanmu, misalnya "warung makan", "kedai minuman", atau "toko kelontong", lalu baca deskripsinya sebelum memilih.
  5. Sistem menentukan tingkat risiko usahamu dari KBLI dan skala usaha. Untuk risiko rendah, isi pernyataan yang diminta lalu kirim permohonan.
  6. NIB terbit dan bisa diunduh sebagai dokumen PDF dari akun OSS-mu. Simpan baik-baik.

Kalau usahamu termasuk risiko menengah, biasanya ada tambahan pernyataan atau sertifikat standar yang juga diurus lewat OSS. Kalau bingung di langkah mana pun, DPMPTSP di daerahmu umumnya menyediakan layanan pendampingan gratis.

Memilih KBLI: jangan asal pilih

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menentukan jenis kegiatan usahamu dan tingkat risikonya. Lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, BPS menetapkan KBLI 2025 sebagai pengganti KBLI 2020, dan pemerintah sudah mulai menerapkannya di sistem OSS. Menurut BPS, pelaku usaha yang sudah punya NIB tidak perlu mengurus ulang kalau perubahannya hanya penyesuaian kode tanpa mengubah kegiatan usaha. Tips memilih:

  • Baca deskripsi lengkap tiap kode, jangan hanya judulnya. Warung makan, kedai minuman, katering, dan produksi makanan berkemasan punya kode yang berbeda.
  • Kalau usahamu punya lebih dari satu kegiatan (misalnya warung makan sekaligus menjual minuman kemasan), kamu bisa menambahkan lebih dari satu KBLI.
  • Pilih yang sesuai kegiatan nyata, bukan yang "kelihatannya paling mudah". KBLI yang salah bisa menyulitkan saat mengurus sertifikasi lain.

Setelah NIB terbit

  • Usaha makanan dan minuman: pelajari sertifikasi halal jalur self declare untuk usaha mikro dan kecil — pemerintah secara berkala membuka program sertifikasi halal gratis.
  • Produk pangan olahan rumahan berkemasan (keripik, sambal botolan, kue kering) biasanya juga membutuhkan SPP-IRT dari dinas kesehatan setempat.
  • Pajak: NIB bukan pengganti kewajiban pajak. Pelajari aturan pajak UMKM 2026, termasuk batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final.
  • Pembukuan: untuk pengajuan pembiayaan, siapkan juga catatan penjualan dan laporan keuangan sederhana beberapa bulan terakhir.

Hati-hati dengan calo

Pendaftaran NIB untuk usaha mikro dan kecil tidak dipungut biaya. Kamu boleh memakai jasa pendamping kalau memang butuh bantuan, tapi pahami bahwa yang dibayar adalah jasanya, bukan NIB-nya. Jangan menyerahkan password akun OSS atau email ke orang lain, dan waspadai pihak yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah membuat NIB bayar?

Tidak. Pendaftaran NIB lewat OSS tidak dipungut biaya untuk usaha mikro dan kecil. Yang berbayar hanya jasa pendamping swasta kalau kamu memilih memakainya.

Apa saja syarat membuat NIB perorangan?

KTP elektronik dengan NIK yang valid, email, nomor HP, data usaha (nama, lokasi, modal, tenaga kerja), dan kode KBLI yang sesuai. NPWP dianjurkan tapi tidak selalu wajib di tahap awal.

Berapa lama NIB terbit?

Untuk usaha mikro dan kecil berisiko rendah, NIB umumnya bisa terbit hari itu juga setelah permohonan dikirim, selama datanya lengkap dan NIK sudah tervalidasi.

Apakah warung kecil wajib punya NIB?

Setiap pelaku usaha diarahkan untuk memiliki NIB sebagai identitas usaha. Untuk warung kecil, manfaat praktisnya terutama saat mengajukan pembiayaan resmi, sertifikasi halal, atau bekerja sama dengan pihak lain. Karena gratis dan cepat, tidak ada alasan untuk menundanya.

Sumber

  1. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — JDIH BPK RI
  2. Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru — Badan Pusat Statistik (27 April 2026)
  3. BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2020–2025 — Badan Pusat Statistik (27 April 2026)
  4. PP Nomor 7 Tahun 2021 (kriteria usaha mikro, kecil, menengah) — JDIH BPK RI

Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.

Baca juga

Wajib Sertifikat Halal UMKM 18 Oktober 2026: Siapa yang Kena dan Cara Daftar GratisTemplate Chat PO di WhatsApp: Format Order, Konfirmasi, sampai Pengingat AmbilAturan Pembayaran PO: DP atau Lunas di Depan, dan Batas Waktu Bayar