Pajak UMKM 2026: PPh Final 0,5%, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, dan Perubahan PP 20/2026 — Blog Taraf
Coba Taraf

Pajak UMKM

Pajak UMKM 2026: PPh Final 0,5%, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, dan Perubahan PP 20/2026

Tim Redaksi Taraf · · 4 menit baca · 5 sumber

Jawaban singkat

Usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun bisa membayar PPh Final 0,5% dari omzet. Untuk usaha atas nama orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena PPh Final — yang dikenai 0,5% hanya bagian di atas Rp500 juta. Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), tarif ini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi; CV, firma, dan PT biasa hanya bisa memakainya kalau terdaftar sebelum tanggal itu dan masih dalam masa transisi.

Ringkasan ini mengikuti PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, per September 2026. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak — aturan bisa berubah, jadi cek statusmu di Coretax DJP atau tanyakan ke konsultan pajak.

Apa itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan yang sederhana: pajaknya dihitung dari omzet (peredaran bruto), bukan dari laba. Tarifnya 0,5% dan bersifat final, artinya setelah disetor tidak dihitung ulang di akhir tahun. Pelaku usaha yang memakai skema ini cukup melakukan pencatatan omzet per bulan, bukan pembukuan lengkap.

Siapa yang bisa memakai tarif 0,5% setelah PP 20/2026?

Bentuk usahaBisa pakai 0,5%?Omzet bebas pajak
Orang pribadi (usaha atas nama sendiri)YaRp500 juta pertama setiap tahun
Perseroan perorangan (PT yang didirikan satu orang)YaTidak ada — seluruh omzet dikenai 0,5%
KoperasiYa, dengan batas jangka waktuTidak ada
CV, firma, PT biasaHanya yang terdaftar sebelum 22 April 2026, selama sisa masa transisi (PT 3 tahun, CV/firma 4 tahun sejak terdaftar)Tidak ada

Semua bentuk usaha di atas hanya bisa memakai tarif 0,5% selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kalau melewati batas itu, tahun pajak berikutnya wajib memakai tarif umum dengan pembukuan.

Bagaimana cara kerja batas Rp500 juta?

Untuk orang pribadi, omzet dijumlahkan dari bulan Januari. Selama total omzet tahun berjalan belum melewati Rp500 juta, tidak ada PPh Final yang perlu disetor. Begitu lewat, hanya kelebihannya yang dikenai 0,5%. Contoh warung dengan omzet stabil Rp60 juta per bulan:

BulanOmzet bulan ituOmzet kumulatifKena pajakPPh Final 0,5%
Januari–AgustusRp60 juta/bulanRp480 jutaRp0Rp0
SeptemberRp60 jutaRp540 jutaRp40 jutaRp200.000
OktoberRp60 jutaRp600 jutaRp60 jutaRp300.000
NovemberRp60 jutaRp660 jutaRp60 jutaRp300.000
DesemberRp60 jutaRp720 jutaRp60 jutaRp300.000
SetahunRp720 jutaRp220 jutaRp1.100.000

Cek silangnya: (Rp720 juta − Rp500 juta) × 0,5% = Rp1.100.000. Bandingkan dengan perseroan perorangan dengan omzet yang sama: seluruh Rp720 juta dikenai 0,5%, yaitu Rp3.600.000 setahun.

Kapan dan bagaimana menyetor?

  1. Rekap omzet setiap bulan. Semua penjualan dihitung, termasuk yang dibayar tunai, transfer, dan QRIS. Penjualan yang dibatalkan tidak dihitung.
  2. Hitung PPh Final bulan itu (lihat contoh di atas untuk orang pribadi).
  3. Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Coretax DJP dengan kode billing.
  4. Laporkan di SPT Tahunan, termasuk rincian omzet per bulan — walaupun total omzetmu masih di bawah Rp500 juta.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira pajaknya dihitung dari laba. PPh Final UMKM dihitung dari omzet, jadi usaha yang sedang rugi pun tetap punya kewajiban kalau omzetnya sudah melewati batas.
  • Mencampur uang pribadi dengan omzet usaha. Uang yang masuk dari tabungan pribadi atau pinjaman keluarga bukan omzet. Pisahkan tempat uangnya supaya rekapnya bersih.
  • Tidak mencatat penjualan tunai. Tanpa catatan harian, omzet tahunan hanya perkiraan — berisiko kurang bayar atau lebih bayar.
  • Menganggap batas Rp500 juta berlaku untuk semua bentuk usaha. Pembebasan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi.

Hubungannya dengan kriteria UMKM

Batas Rp4,8 miliar adalah batas pajak, berbeda dengan kriteria UMKM menurut PP 7/2021. Berdasarkan hasil penjualan tahunan, usaha mikro sampai Rp2 miliar, usaha kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar. Jadi usaha kecil dengan omzet Rp6 miliar tetap tergolong UMKM, tapi sudah tidak bisa memakai PPh Final 0,5%.

Taraf Usaha merekap omzet per bulan dari catatan kasir, menunjukkan sisa ruang sebelum batas Rp500 juta, memperkirakan PPh Final 0,5% sesuai bentuk usahamu, dan menyiapkan rincian omzet per bulan dalam Excel untuk lampiran SPT. Hasilnya tetap perkiraan dari catatanmu, bukan nasihat pajak.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah omzet di bawah Rp500 juta harus bayar pajak?

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh Final UMKM, omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final. Omzetnya tetap perlu dicatat per bulan dan dilaporkan di SPT Tahunan.

Apa yang berubah dengan PP 20/2026?

PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 membatasi tarif PPh Final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. CV, firma, dan PT biasa yang terdaftar setelah tanggal itu tidak bisa lagi memakainya; yang terdaftar sebelumnya hanya selama sisa masa transisi.

Kapan batas setor PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Coretax DJP dengan kode billing.

Kalau omzet lebih dari Rp4,8 miliar bagaimana?

Kalau omzet dalam satu tahun pajak melewati Rp4,8 miliar, pada tahun pajak berikutnya usaha tidak bisa lagi memakai tarif PPh Final 0,5% dan wajib memakai tarif umum dengan pembukuan. Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak.

Sumber

  1. PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya — Direktorat Jenderal Pajak
  2. PP 20 Tahun 2026: Napas Baru Pajak UMKM, antara Kemudahan dan Keadilan — Direktorat Jenderal Pajak
  3. PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan — JDIH BPK RI
  4. WP OP UMKM: Fasilitas PPh Final dan Ketentuan Umum — Direktorat Jenderal Pajak
  5. PP Nomor 7 Tahun 2021 (kriteria usaha mikro, kecil, menengah) — JDIH BPK RI

Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.

Baca juga

Template Chat PO di WhatsApp: Format Order, Konfirmasi, sampai Pengingat AmbilAturan Pembayaran PO: DP atau Lunas di Depan, dan Batas Waktu BayarCara Menentukan Kuota PO per Hari supaya Tidak Kewalahan