Kartu Kredit vs Paylater: Bedanya Apa dan Mana yang Bunganya Lebih Aman? — Blog Taraf
Coba Taraf

Dasar Keuangan

Kartu Kredit vs Paylater: Bedanya Apa dan Mana yang Bunganya Lebih Aman?

Tim Redaksi Taraf · · 3 menit baca · 5 sumber

Kartu kredit dan paylater sering dianggap "sama aja" karena fungsinya mirip: belanja duluan, bayar belakangan atau dicicil. Padahal cara kerja, batas bunga, dan risikonya cukup berbeda. Penting paham bedanya sebelum memutuskan pakai salah satu, apalagi kalau dua-duanya sekaligus.

Kartu Kredit: Cara Kerja dan Batas Bunganya

Kartu kredit diterbitkan bank dan punya limit yang ditentukan berdasarkan penilaian penghasilan serta riwayat kredit (SLIK). Kalau tagihan dibayar lunas sebelum jatuh tempo, gak ada bunga sama sekali. Bunga baru berlaku kalau memilih bayar minimum atau menunggak. Bank Indonesia menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan (setara 21% per tahun), berlaku sejak 1 Juli 2021.

Paylater: Cara Kerja dan Batas Bunganya

Paylater biasanya muncul sebagai pilihan bayar di e-commerce, dengan proses pengajuan yang jauh lebih cepat dibanding kartu kredit. Sejak POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (berlaku 15 Desember 2025), paylater hanya boleh diselenggarakan bank umum dan perusahaan pembiayaan, dan OJK berwenang menetapkan batas maksimum bunga serta biayanya. Pinjaman lewat pinjaman daring (pindar) punya batas sendiri: untuk pinjaman konsumtif maksimal 0,3% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan (kira-kira 9% per bulan) dan 0,2% per hari untuk tenor di atas 6 bulan — jauh di atas batas kartu kredit. Rinciannya ada di panduan batas bunga pinjol legal.

Perbandingan Singkat

KriteriaKartu KreditPaylater
PenerbitBankBank umum atau perusahaan pembiayaan berizin OJK (sejak POJK 32/2025)
Batas bunga maksimal1,75%/bulan (≈21%/tahun), ditetapkan BIDitetapkan OJK; cek bunga & biaya di layar sebelum setuju. Pindar konsumtif: maks. 0,3%/hari (tenor < 6 bulan) atau 0,2%/hari (> 6 bulan)
Proses pengajuanLebih ketat, cek SLIK & penghasilanLebih cepat, syarat lebih longgar
Tercatat di SLIK OJKYaYa, kalau penyelenggaranya resmi
Cocok untukTransaksi terencana yang bisa dilunasi penuh tiap bulanSebaiknya dihindari kecuali benar-benar diperhitungkan matang

Meski persentase harian paylater terlihat kecil, kalau dihitung kumulatif per tahun angkanya bisa jauh lebih tinggi dari bunga kartu kredit. Ini yang sering bikin orang kaget saat total tagihan paylater menumpuk lebih cepat dari perkiraan.

Jebakan yang Sering Bikin Orang Kejerat

  • Menganggap paylater "gratis" karena cicilannya kecil per transaksi — padahal kalau dipakai di banyak platform sekaligus, totalnya bisa menggerus gaji tanpa disadari.
  • Cuma bayar minimum kartu kredit terus-menerus, sehingga bunga terus menumpuk di sisa tagihan yang belum lunas.
  • Pakai paylater/kartu kredit buat kebutuhan konsumtif yang sebenarnya gak mendesak, padahal idealnya cuma dipakai untuk kebutuhan yang memang sudah direncanakan dan sanggup dilunasi.
  • Gak menghitung total DSR — kalau cicilan kartu kredit dan paylater digabung sekaligus melebihi batas wajar dari penghasilan, ini tanda perlu direm dulu sebelum menambah cicilan baru.

Cara Taraf Membantu

Taraf mencatat semua cicilan kamu — termasuk kartu kredit dan paylater — di fitur Rencana Utang, lalu menghitung rasio cicilan terhadap pendapatan (DSR) secara otomatis sebagai bagian dari Skor Kebebasan Finansial. Dari situ kamu bisa lihat jelas kalau total cicilan dari berbagai sumber ternyata sudah kebanyakan, sebelum jadi masalah yang lebih besar.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Paylater dan pinjol itu sama?

Beda penyelenggaraan, tapi sama-sama harus terdaftar dan diawasi OJK supaya legal. Cek dulu ciri-ciri dan cara verifikasi legalitasnya di sini sebelum menggunakan platform mana pun.

Lebih baik punya kartu kredit atau paylater?

Keduanya sama-sama berisiko kalau dipakai sembarangan. Kartu kredit umumnya lebih murah dari sisi bunga kalau menunggak, tapi syarat pengajuannya lebih ketat. Paylater lebih mudah diakses tapi berisiko membengkak lebih cepat kalau dipakai di banyak platform sekaligus.

Pakai paylater bikin sulit ajukan KPR nanti?

Bisa, kalau riwayat pembayarannya buruk atau DSR totalnya sudah tinggi saat mengajukan KPR. Riwayat paylater dari penyelenggara resmi ikut tercatat di SLIK OJK, sama seperti cicilan lainnya.

Sumber

  1. BI pertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen — ANTARA
  2. Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (POJK 32/2025) — Otoritas Jasa Keuangan (Desember 2025)
  3. Siaran Pers: Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi serta Penguatan Pengaturan Pinjaman Daring dan BNPL — Otoritas Jasa Keuangan
  4. OJK: Penyelenggara pindar wajib jadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025 — ANTARA
  5. Porsi cicilan sebaiknya maksimal 30 persen dari penghasilan (imbauan OJK) — ANTARA

Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.

Baca juga

Generasi Sandwich: Cara Atur Uang untuk Orang Tua Tanpa Mengorbankan Masa DepanmuBunga Flat vs Bunga Efektif: Kenapa "Cuma 1% per Bulan" Bisa Lebih Mahal dari KelihatannyaCara Melunasi Banyak Utang: Metode Snowball vs Avalanche, Mana yang Cocok?