Keamanan Finansial
Cara Cek Rekening Penipu Sebelum Transfer, dan Langkah Kalau Sudah Telanjur
Sebelum transfer ke penjual atau orang yang belum kamu kenal, cek nomor rekening atau e-wallet-nya di cekrekening.id, portal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kalau nomornya pernah dilaporkan, batalkan transaksi. Hasil "belum pernah dilaporkan" bukan jaminan aman, karena penipu bisa memakai rekening baru. Kalau uang sudah telanjur terkirim, segera hubungi bank lewat nomor resminya dan laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK di iasc.ojk.go.id. Makin cepat dilaporkan, makin besar peluang dananya diblokir.
Penipuan transfer sering terjadi di transaksi yang terasa biasa: beli barang preloved, pesan tiket konser dari "teman temannya teman", sewa villa, atau titip beli. Pelaku memasang harga menarik, minta transfer cepat, lalu menghilang. Mengecek rekening hanya butuh satu menit, jauh lebih murah daripada mengurus uang yang sudah pindah.
Cara cek rekening di cekrekening.id
- Buka cekrekening.id dan pastikan alamatnya benar. Situs ini dikelola Komdigi.
- Pilih jenis akun: rekening bank atau e-wallet, lalu pilih bank atau penyedianya.
- Masukkan nomor rekening atau nomor e-wallet yang diberikan penjual.
- Selesaikan verifikasi captcha, lalu jalankan pengecekan.
- Baca hasilnya: apakah nomor itu pernah dilaporkan terkait penipuan, dan berapa banyak laporannya.
Cara membaca hasilnya
| Hasil | Artinya | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Pernah dilaporkan | Nomor ini sudah dilaporkan masyarakat terkait penipuan | Batalkan transaksi, jangan transfer |
| Belum pernah dilaporkan | Belum ada laporan yang terverifikasi untuk nomor ini | Tetap cek tanda bahaya lain sebelum transfer |
cekrekening.id berfungsi untuk mengecek dan melaporkan rekening. Situs ini tidak memblokir rekening atau mengembalikan uang; itu wewenang bank, penyedia e-wallet, dan aparat penegak hukum.
Tanda bahaya lain sebelum transfer
- Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan nama toko atau orang yang kamu ajak bertransaksi. Nama penerima biasanya muncul di aplikasi bank sebelum kamu menekan konfirmasi, jadi baca dulu.
- Harga jauh di bawah pasaran, terutama untuk barang yang sedang dicari banyak orang.
- Desakan waktu: "tinggal satu", "banyak yang antre", "transfer dalam 10 menit".
- Diminta transfer ke rekening lain dari yang tercantum di toko resmi, atau dipecah ke beberapa rekening.
- Menolak cara bayar yang lebih aman, seperti rekening bersama di marketplace atau bayar di tempat.
- Akun penjual baru dan minim jejak, atau ulasannya terasa seragam.
Kalau uang sudah telanjur terkirim
- Hubungi bank atau e-wallet pengirim lewat nomor resmi yang tertera di aplikasi atau kartu, lalu minta penanganan penipuan. Laporan lewat bank juga diteruskan ke IASC.
- Laporkan ke IASC di iasc.ojk.go.id dan lampirkan bukti: bukti transfer, tangkapan layar chat, nomor rekening dan nama pelaku, serta kronologi singkat. IASC dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan industri jasa keuangan untuk menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan.
- Buat laporan polisi. OJK dan Bareskrim Polri menyediakan fitur laporan pengaduan polisi di dalam sistem IASC, sehingga korban tidak perlu mengulang laporan dari awal.
- Laporkan rekening pelaku ke cekrekening.id supaya orang lain bisa mengecek sebelum menjadi korban berikutnya.
- Waspadai "jasa pemulihan dana". OJK mengingatkan adanya situs palsu dan pihak yang mengaku dari IASC. Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan uangmu bisa kembali, dan pastikan kamu melapor hanya di iasc.ojk.go.id. Untuk informasi resmi, hubungi Kontak OJK 157.
Seberapa besar peluang uang kembali?
Tidak ada jaminan, tapi kecepatan melapor sangat menentukan. Menurut Satgas PASTI, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026:
| Data IASC (per 31 Juli 2026) | Jumlah |
|---|---|
| Laporan dari masyarakat | 637.055 laporan |
| Rekening dilaporkan dan diverifikasi | 1.179.881 rekening |
| Rekening yang sudah diblokir | 607.210 rekening |
| Dana terkait penipuan yang diblokir | sekitar Rp724,1 miliar |
| Dana yang sudah dikembalikan ke korban | Rp204,3 miliar |
Angka ini menunjukkan sebagian dana bisa diselamatkan, terutama kalau rekening pelaku sempat diblokir sebelum uangnya dipindahkan. Karena itu, jangan menunda laporan sambil berharap pelaku membalas chat.
Penipuan yang meminta kode OTP, memasang file APK, atau mengarahkan ke link palsu punya pola yang berbeda. Penjelasannya ada di modus penipuan OTP dan APK, serta cara melapor. Kalau kamu sering transfer untuk patungan atau titip beli teman, catat juga siapa membayar apa supaya mudah ditelusuri kalau ada masalah; caranya di cara mencatat utang piutang dengan teman.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana cara cek rekening penipu?
Buka cekrekening.id milik Komdigi, pilih jenis akun (bank atau e-wallet), masukkan nomornya, selesaikan captcha, lalu lihat apakah nomor itu pernah dilaporkan terkait penipuan.
Kalau hasilnya belum pernah dilaporkan, apakah pasti aman?
Belum tentu. Penipu bisa memakai rekening baru yang belum dilaporkan. Tetap periksa nama pemilik rekening, kewajaran harga, dan cara bayar yang ditawarkan.
Sudah telanjur transfer ke penipu, apa yang harus dilakukan?
Segera hubungi bank atau e-wallet lewat nomor resminya, lalu laporkan ke IASC OJK di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti transfer dan chat. Laporan polisi bisa dibuat lewat fitur di sistem IASC. Laporkan juga rekening pelaku ke cekrekening.id.
Apakah ada situs IASC palsu?
Ada. OJK mengingatkan adanya situs dan pihak yang mengatasnamakan IASC. Alamat resminya hanya iasc.ojk.go.id. Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan uangmu bisa kembali; untuk informasi resmi, hubungi Kontak OJK 157.
Sumber
- Cek Rekening — Kementerian Komunikasi dan Digital
- Situs Cek Rekening Viral di Medsos, Ini Penjelasan Soal cekrekening.id — Kementerian Komunikasi dan Digital
- Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar — Otoritas Jasa Keuangan (31 Agustus 2026)
- OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre — Otoritas Jasa Keuangan
- Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — Otoritas Jasa Keuangan
Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.