Uang di Bank Dijamin LPS? Syarat 3T, Batas Rp2 Miliar, dan Cara Klaimnya — Blog Taraf
Coba Taraf

Keamanan Finansial

Uang di Bank Dijamin LPS? Syarat 3T, Batas Rp2 Miliar, dan Cara Klaimnya

Tim Redaksi Taraf · · 4 menit baca · 7 sumber

Jawaban singkat

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito di semua bank umum dan BPR — konvensional maupun syariah — sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Syaratnya dikenal sebagai 3T: simpanan tercatat di pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, simpanan bisa dinyatakan tidak layak dibayar.

Simpanan apa saja yang dijamin?

Menurut LPS, yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan. Di bank syariah, yang dijamin mencakup giro dan tabungan wadiah serta tabungan dan deposito mudharabah. Semua bank yang beroperasi di Indonesia — bank umum dan BPR, milik pemerintah, swasta, daerah, campuran, maupun asing — wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Yang dijamin hanya simpanan. Produk investasi seperti reksa dana atau saham tidak termasuk, walaupun dibeli lewat bank — bedanya dibahas di reksadana vs tabungan vs deposito. Transfer masuk, transfer keluar, dan inkaso juga bukan simpanan, kecuali dana transfer yang sudah diterima bank untuk nasabah atau yang berasal dari simpanan dan belum keluar dari bank.

Syarat 3T, satu per satu

  1. Tercatat dalam pembukuan bank. Data diri dan simpananmu harus ada di catatan bank. LPS menyarankan menyimpan semua bukti transaksi perbankan.
  2. Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Kalau bunga simpananmu di atas TBP, seluruh simpanan itu — pokok maupun bunga — tidak dijamin, bukan hanya kelebihan bunganya. LPS juga mengimbau nasabah bijak menerima cashback dari bank.
  3. Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank, misalnya penipuan (fraud) di bidang perbankan. Nasabah yang punya kredit macet di bank yang sama, dengan utang lebih besar dari simpanannya, juga bisa dianggap ikut menyebabkan bank tidak sehat.

Tingkat bunga penjaminan saat ini

Jenis simpananTingkat bunga penjaminan
Rupiah di bank umum3,75%
Valuta asing di bank umum2,00%
Rupiah di BPR6,25%

Angka di atas berlaku 1 Oktober 2026–31 Januari 2027. Dalam Rapat Dewan Komisioner akhir September 2026, LPS memutuskan mempertahankan angka yang sama dengan periode sebelumnya (1 Juli–30 September 2026). LPS mengevaluasi TBP secara berkala, jadi cek angka terbaru di situs LPS atau di kantor bank — setiap bank wajib memasang pengumuman tingkat bunga penjaminan dan batas nilai simpanan yang dijamin. Praktisnya: sebelum menerima bunga deposito spesial, bandingkan dulu dengan TBP.

Cara kerja batas Rp2 miliar

Batas Rp2 miliar dihitung per nasabah per bank: saldo semua rekeningmu di satu bank dijumlahkan, termasuk bunga (atau bagi hasil di bank syariah) yang sudah menjadi hakmu. Simpanan di bank yang berbeda dihitung terpisah. Untuk rekening gabungan (joint account), saldonya dibagi sama rata di antara para pemilik rekening.

LPS memberi contoh: Asep punya tabungan Rp1,2 miliar dan ikut memiliki rekening gabungan Rp3 miliar bersama dua orang lain. Bagian Asep dari rekening gabungan Rp1 miliar, sehingga total simpanannya Rp2,2 miliar. LPS membayar Rp2 miliar, sedangkan sisa Rp200 juta diselesaikan lewat proses likuidasi bank.

Untuk kebanyakan orang, batas ini jauh dari tersentuh. Data LPS per Mei 2026: 681,67 juta rekening di bank umum — 99,94% dari seluruh rekening — seluruh simpanannya dijamin karena berada dalam batas Rp2 miliar.

Kalau bank ditutup, apa yang terjadi?

  1. LPS merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan untuk menentukan mana yang layak dibayar, paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
  2. Pembayaran dimulai paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai dan dilakukan bertahap. LPS mengumumkannya di situs LPS dan kantor bank; status simpanan bisa dicek lewat aplikasi Simpanan Layak Bayar di situs LPS.
  3. Datang ke bank pembayar dengan KTP (asli dan fotokopi) serta bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
  4. Batas waktu mengajukan klaim adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut. Kalau simpananmu dinyatakan tidak layak dibayar, kamu bisa mengajukan keberatan ke LPS paling lama 180 hari kalender sejak keputusan diumumkan.

Satu hal yang sering terlewat: kalau kamu juga punya utang ke bank yang sama, klaim penjaminanmu akan diperhitungkan dulu dengan utang itu (set off).

Checklist singkat

  • Bandingkan bunga tabungan atau deposito dengan TBP terbaru sebelum menerima penawaran bunga tinggi.
  • Kalau simpananmu di satu bank lebih dari Rp2 miliar, bagian di atas batas itu tidak dijamin LPS.
  • Simpan buku tabungan, bilyet deposito, dan bukti transaksi.
  • Perbarui data diri di bank kalau ada perubahan, supaya simpananmu tercatat dengan benar.

Di Taraf, saldo rekening yang kamu catat ikut dipakai menghitung komponen dana darurat di Skor Kebebasan Finansial — berapa bulan pengeluaran yang bisa ditutup kalau terjadi hal mendadak. Taraf tidak merekomendasikan bank atau produk simpanan tertentu.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa maksimal simpanan yang dijamin LPS?

Rp2 miliar per nasabah per bank. Nilai itu mencakup pokok ditambah bunga yang sudah menjadi hak nasabah (atau pokok ditambah bagi hasil di bank syariah), dan saldo semua rekening di satu bank dijumlahkan.

Kalau bunga deposito saya di atas tingkat bunga penjaminan, apakah tetap dijamin sebagian?

Tidak. Menurut LPS, kalau nasabah menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan itu tidak dijamin secara keseluruhan — baik pokok maupun bunganya.

Apakah simpanan di bank syariah dan BPR dijamin LPS?

Ya. LPS menjamin simpanan di seluruh bank konvensional dan syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, dengan syarat 3T yang sama.

Berapa lama batas waktu klaim ke LPS?

5 tahun sejak tanggal izin usaha bank dicabut.

Sumber

  1. Simpanan yang Dijamin — Lembaga Penjamin Simpanan
  2. FAQ Penjaminan Simpanan — Lembaga Penjamin Simpanan
  3. Syarat Penjaminan LPS — Lembaga Penjamin Simpanan
  4. Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan — Lembaga Penjamin Simpanan
  5. LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Guna Menjaga Kepercayaan Masyarakat dan Memperkuat Stabilitas Perbankan — Lembaga Penjamin Simpanan (September 2026)
  6. LPS Sesuaikan TBP, Guna Memperkuat Stabilitas Perbankan — Lembaga Penjamin Simpanan (25 Juni 2026)
  7. Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum (berlaku Juli 2026) — Lembaga Penjamin Simpanan (Juni 2026)

Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.

Baca juga

Modus Penipuan OTP, File APK, dan Link Palsu: Cara Mengenali dan Langkah Kalau Sudah Jadi KorbanAturan Debt Collector dari OJK: Jam Menagih, Larangan, dan Cara MelaporBunga Pinjol Legal Maksimal Berapa? Batas Bunga Pindar dari OJK