Aturan Debt Collector dari OJK: Jam Menagih, Larangan, dan Cara Melapor — Blog Taraf
Coba Taraf

Keamanan Finansial

Aturan Debt Collector dari OJK: Jam Menagih, Larangan, dan Cara Melapor

Tim Redaksi Taraf · · 4 menit baca · 2 sumber

Jawaban singkat

Menurut Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, tanpa tekanan fisik maupun verbal, tidak kepada orang selain peminjam, tidak terus-menerus sampai mengganggu, di alamat penagihan atau domisili peminjam, dan hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku juga untuk debt collector pihak ketiga yang disewa lembaga tersebut.

Tujuh aturan penagihan (Pasal 62)

POJK 22/2023 berlaku sejak 22 Desember 2023 dan menggantikan aturan pelindungan konsumen sebelumnya. Aturan ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang diawasi OJK, misalnya bank, perusahaan pembiayaan (leasing), dan penyelenggara pinjaman daring berizin. Saat menagih, mereka wajib memastikan penagihan:

  1. tidak memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan;
  2. tidak memakai tekanan fisik maupun verbal;
  3. tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen — keluarga, teman kantor, atau kontak di HP-mu bukan pihak yang boleh ditagih;
  4. tidak dilakukan terus-menerus sampai mengganggu;
  5. dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen;
  6. hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat;
  7. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penagihan di luar tempat atau jam di atas hanya boleh kalau kamu sudah menyetujuinya lebih dulu, lewat persetujuan atau perjanjian. Jadi kalau penagih datang ke kantormu atau menelepon jam 22.00 tanpa pernah kamu setujui, itu melanggar aturan.

Debt collector pihak ketiga juga diatur

Menurut Pasal 61, lembaga keuangan boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih, dengan syarat:

  • pihak penagih berbentuk badan hukum dan punya izin dari instansi berwenang;
  • petugasnya sudah bersertifikat di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi yang terdaftar di OJK;
  • kerja samanya tertulis dan bermeterai; dan
  • untuk pinjaman daring, perusahaan penagih tidak boleh merupakan afiliasi penyelenggara atau pemberi dana.

Yang terpenting: lembaga keuangan tetap bertanggung jawab atas segala dampak penagihan oleh pihak ketiga. Kamu tidak perlu mencari tahu siapa yang menyewa siapa — adukan saja ke lembaga tempatmu berutang.

Sebelum menagih, wajib ada surat peringatan

Pasal 60 mewajibkan lembaga keuangan memberi surat peringatan kepada konsumen yang menunggak, sesuai jangka waktu di perjanjian. Isinya paling sedikit: tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, sisa pokok utang, manfaat ekonomi (bunga dan biaya), serta denda atau ganti rugi yang terutang. Surat ini berguna untuk mengecek apakah angka tagihanmu masuk akal.

Untuk penarikan agunan (misalnya motor kredit), menurut FAQ OJK syaratnya: konsumen terbukti wanprestasi, sudah diberi surat peringatan, dan lembaga keuangan memiliki sertifikat jaminan, seperti sertifikat jaminan fidusia atau sertifikat hak tanggungan.

Kalau aturan dilanggar: langkah melapor

  1. Kumpulkan bukti. Catat tanggal, jam, nomor telepon, dan nama penagih. Simpan tangkapan layar chat, rekaman panggilan, atau pesan yang dikirim ke keluarga dan temanmu.
  2. Adukan dulu ke lembaga keuangannya lewat layanan pengaduan resmi mereka. Menurut POJK 22/2023, pengaduan lisan wajib diselesaikan paling lama 5 hari kerja. Pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumennya lengkap, dan bisa diperpanjang 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Lembaga keuangan dilarang memungut biaya untuk layanan pengaduan.
  3. Kalau tidak selesai, lapor ke OJK lewat Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Setelah pengaduan diteruskan ke lembaga keuangan dan ditanggapi, kamu punya 10 hari kerja untuk merespons tanggapan itu di sistem layanan konsumen OJK.
  4. Kalau ada ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, laporkan juga ke polisi. Itu bukan lagi urusan administrasi.

Lembaga keuangan yang melanggar aturan penagihan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk dan kegiatan usaha, sampai pemberhentian pengurus.

Dua hal yang sering disalahpahami

  • Aturan ini tidak menghapus utang. Penagihan yang melanggar aturan tetap bisa dilaporkan, tetapi kewajiban membayar tetap ada. Kalau memang tidak sanggup bayar sesuai jadwal, hubungi lembaganya lebih dulu untuk meminta keringanan, jangan menunggu ditagih.
  • POJK ini melindungi konsumen lembaga berizin. Kalau yang meneror adalah pinjol ilegal, cek dan laporkan lewat langkah di ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitasnya.

Supaya tidak sampai ke tahap ditagih, susun urutan pelunasan dengan metode snowball atau avalanche dan jaga total cicilan di bawah batas DSR yang aman. Di Taraf, semua cicilan bisa dicatat di Rencana Utang supaya kelihatan utang mana yang dilunasi duluan. Taraf tidak menyalurkan pinjaman dan tidak merekomendasikan lembaga keuangan tertentu.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Jam berapa debt collector boleh menagih menurut OJK?

Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, sesuai Pasal 62 POJK 22/2023. Di luar jam itu hanya boleh kalau konsumen sudah menyetujuinya lebih dulu.

Bolehkah debt collector menagih ke keluarga atau teman kantor?

Tidak. POJK 22/2023 mewajibkan penagihan tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen yang berutang.

Bolehkah debt collector datang ke kantor?

Penagihan wajib dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Menagih di tempat lain, termasuk kantor, hanya boleh kalau konsumen sudah menyetujuinya lebih dulu.

Ke mana melapor debt collector yang mengancam?

Adukan dulu ke lembaga keuangan tempatmu berutang. Kalau tidak selesai, lapor ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau konsumen@ojk.go.id. Ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi juga bisa dilaporkan ke polisi.

Sumber

  1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — Otoritas Jasa Keuangan (22 Desember 2023)
  2. FAQ POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — Otoritas Jasa Keuangan

Cara kami menulis & memeriksa fakta ada di Kebijakan Redaksi. Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum untuk kondisi pribadimu — dan Taraf tidak menjual atau merekomendasikan produk keuangan apa pun.

Baca juga

Modus Penipuan OTP, File APK, dan Link Palsu: Cara Mengenali dan Langkah Kalau Sudah Jadi KorbanUang di Bank Dijamin LPS? Syarat 3T, Batas Rp2 Miliar, dan Cara KlaimnyaBunga Pinjol Legal Maksimal Berapa? Batas Bunga Pindar dari OJK